Pemerintah Kota Palu melalui Bappeda Kota Palu melaksanakan rapat koordinasi pemenuhan persyaratan Readiness Criteria Inpres No.1 Tahun 2024.
Rapat dipimpin oleh Kepala Bappeda Kota Palu, Bapak Drs. Arfan, M.Si di ruang Rapat Bappeda Kota Palu, dan dihadiri oleh Dinas Pekerjaan Umum Kota Palu bersama Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Palu.
Dalam pemenuhan readiness criteria Inpres No. 1 Tahun 2024, ditemukan beberapa kendala antara lain singkatnya waktu yang disediakan untuk memenuhi persyaratan Readiness Criteria, tidak sebanding dengan banyak dan sulitnya dokumen-dokumen persyaratan yang harus dibuat pemerintah daerah.
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2024 adalah instruksi mengenai Percepatan Penyediaan Air Minum dan Layanan Pengelolaan Air Limbah Domestik, yang akan menyediakan kesempatan bagi Pemerintah Daerah untuk memenuhi kebutuhan sanitasi dan kebutuhan sambungan air bersih di perumahan warga.