Pembentukan, Tugas dan Fungsi

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Palu dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Untuk melaksanakan Peraturan Daerah tersebut, maka selanjutnya diterbitkan Peraturan Wali Kota Palu Nomor 15 Tahun 2016 tentang Kedudukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah Peraturan Wali Kota Palu Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Palu Nomor 15 Tahun 2016 tentang Kedududkan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah.

Berdasarkan Peraturan Wali Kota Palu Nomor 28 Tahun 2017 tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, tugas Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Palu adalah membantu Wali Kota dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan perencanaan pembangunan yang menjadi kewenangan daerah kota. Sedangkan fungsi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, meliputi :

  • Penyusunan kebijakan teknis di bidang perencanaan pembangunan daerah;
  • Pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang perencanaan pembangunan daerah;
  • Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang perencanaan pembangunan daerah;
  • Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang urusan pemerintahan daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah; dan
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota sesuai dengan tugas dan fungsinya.