Sinkronisasi RKPD Melalui Fitur Rakortek dalam SIPD

                                                          

Sekretaris Bappeda Kota Palu Ibnu Mundzir, SP, M.Eng membuka rapat kegiatan Sinkronisasi RKPD Melalui Fitur Rakortek dalam SIPD. Sehubungan dengan Struktur Database SIPD dan Sinkronisasi Data dalam Perencanaan Pembangunan Daerah, maka pengelolaaan dan penyediaan data secara real time sangat diperlukan.Kegiatan ini harus terus menerus dilakukan, karena dengan adanya rotasi jabatan, sehingga menyebabkan kurang pahamnya beberapa pejabat penanggung jawab data.Materi ini ditujukan untuk sinkronisasi penyediaan data dan anggaran dan Perencanaan Pemerintah Daerah.Dasar hukum uu 23/2014 pasal 274 (perencanaan pembangunan didasarkan pada data), pasal 391 (pemda wajib menyediaakan informasi), pasal 394 (kepala daerah yang tidak mengumumkan informasi daerah dikenakan sanksi). Sinkronisasi SIPD dalam RPJMD : tergambar jelas pada bab II Gambaran Umumm Kondisi Daerah, yang terdiri dari beragam data yang bersumber dari satu-satunya data legal yaitu SIPD.Berdasarkan data pada bab II, digunakan untuk ketepatan analisis pada bab IV (analisis isi strategis). Dalam suatu analisis ini, data yang tidak reliable, maka akan berlaku garback in = garback out. Sehingga, berdasarkan rumusan isu, maka  strategi dan arah kebijakan menjadi tidak tepat.Tujuan dikembangkan SIPD untuk Menyatukan data perencanaan, keuangan, pelaporan daerah,Meyeragamkan proses perencanaan, keuangan, pelaporan,Meminimalisir anggaran pemda untuk mengembangkan SPBE di bidang perencanaan, keuangan, pelaporan daerah, kedepan hanya ada satu sistem yaitu SIPD dan Melakukan percepatan elektronifikasi transaksi pemerintah daerah untuk seluruh Indonesia melalui BPD dan Bank Negara seluruh Indonesia.