Bergerak Bersama Menjaga Fasilitas Umum di Kota Palu

Pemerintah Kota Palu kembali melaksanakan giat Motesa Ngata. Dengan mengambil tema Bergerak Bersama Menata Perparkiran di Kota Palu.

Kegiatan yang diinisiasi Bappeda Kota Palu dilaksanakan di kantor Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kota Palu pada Jum’at, 10 November 2023.

Dalam motesa ngata tersebut, sejumlah narasumber menyampaikan pandangannya.Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palu (Bapak Nathan Pagasongan, S.Sos., M.Si)

Tugas dan fungsi Satgas Pol PP adalah menyelenggarakan pemerintahan di bidang humas dan peraturan walikota. Satpol PP adalah menjaga infrastruktur yang telah dibangun oleh pemerintah dalam rangka untuk mewujudkan kenyamanan dan juga pemeliharaan fasilitas tersebut, Terkait vandalisme yang terjadi di Kota Palu, Satpol PP telah melakukan penjagaan. Tim Reaksi Cepat (TRC) setiap malam berpatroli menggunakan motor, melakukan pengawasan terhadap lampu di Jembatan I agar tidak terjadi pencurian

Selama ini sudah ada beberapa infrastruktur yang telah disediakan oleh pemerintah. Penutup drainasi (manhole) adalah salah satu yang sering dicuri dan kebanyakan adalah yang manhole yang masih baru dibangun,Tempat-tempat manhole yang telah dicuri, akhirnya hanya dipakaikan garis polisi

Manhole merupakan aset pemerintah yang bertujuan untuk kenyamanan pejalan kaki.Manhole kecil berfungsi untuk menyaring kotoran dari jalanan. Sehingga jika tidak ada manhole, sampah tidak akan tersaring dan akan mengakibatkan banjir.

dari LPS HAM Sulteng (Moh. Affandi, S.Sos., M.Si) Masyarakat Kota Palu tidak punya rasa memiliki. Terlihat di foto backdrop, bahwa masih adanya sampah yang berceceran, dan tidak ada satupun yang peduli.

Kalau bukan kita, siapa lagi? Kitalah yang bertanggung jawab untuk hari esok. Rusaknya hari esok adalah rusaknya kita

Sebelum adanya pemerintah, adat itu sangat berfungsi sehingga masih melekatnya adat istiadat. Dari sisi hukum adat, fenomena seperti ini ada sanksi adatnya. Dan hal-hal seperti ini sudah masuk ke ranah hukum, kepolisian, dan adat. Hukum adat penyelesaiannya secara kekeluargaan. Mari kita perbudayakan hukum adat. Hukum adat juga telah diatur dalam Peraturan daerah No. 9 Tahun 2016

Akademisi Universitas Tadulako (Ibu Dr. Indah Ahdiah, M.Si) Kedekatan pimpinan ke masyarakat itu diperlukan, agar tujuan-tujuan pemimpin dapat dipahami dengan tepat oleh masyarakat. Dulu, di Kota Surabaya, beberapa halte memiliki bau yang tidak sedap (bau air seni) dan itu juga termasuk dalam vandalisme, dan pastinya penuh dengan tulisan-tulisan. Pada malam hari pun dijadikan tempat melakukan perbuatan asusila. Kemudian ketika ibu Risma menjabat, fasilitas diubah, seperti mengubah tempat duduk seperti bangku kecil menjadi bangku besar, seperti di Taman GOR Palu. Ada tempat duduk, tetapi bukan untuk tidur. Disarankan untuk membuat aset yang tidak banyak nilai jualnya, yang tidak menarik untuk dijual. Namun juga, sebagus apapun aset, kalau masyarakat tidak menjaga, akan percuma.