Penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan Pelayanan
kemasyarakatan di Daerah akan lebih efektif efisien dan optimal
terlaksana bila di ikuti dengan pemberian sumber-sumber penerimaan
yang cukup kepada Daerah, semua sumber keuangan yang melekat
pada setiap urusan Pemerintahan yang diserahkan Kepala Daerah
menjadi sumber keuangan Daerah. Berdasarkan ketentuan dalaln
Pasal 309 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
yang menyebutkan bahwa “APBD merupakan dasar pengelolaan
keuangan Daerah dalam nasa 1 (satu) tahun anggaran sesuai dengan
undang-undang mengenai Keuangan Negara”, Kepala Daerah
menyusun KUA dan PPAS berdasarkan RKPD yang telah disepakati
Kepala Da€rah bersama DPRD yang menjadi pedoman Perangkat
Daerah dalam menyusufl rencana kerja dari anggaran satuan kelja
Perangkat Daerah.
Perda Anggaran Pendapatan Da]`i Belanja Daerah dibahas bersama
Kepala Daerah bersama DPRD dengan berpedoman pada RKPD, KUA,
dan PPAS untuk mendapat persetujuan bersama. Untuk memenuhi
maksud tersebut diatas, maka Anggaran Pendapatan Dan Belanja
Daerali Kota Palu Tahun Anggaran 2023 perlu di atur dengan
Peraturan Daerah.