Pemerintah Kota Palu melalui Bappeda Kota Palu tengah menyusun Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025 – 2045, ditandai dengan Rapat Lanjutan Penyusunan Rancangan RPJPD Kota Palu Tahun 2025-2045 yang dilaksanakan pada Hari Kamis, 15 Februari 2024, dilanjutkan pada Hari Sabtu, 17 Februari 2024 di Ruang Rapat Bappeda Kota Palu.
Rapat lanjutan penyusunan Rancangan RPJPD dipimpin oleh Kepala Bidang Perencanaan Bappeda Kota Palu, Ibu Wahyuni, S.Pd, M.Pd, dan dihadiri oleh tim ahli dan penyusun Bappeda Kota Palu. Dalam rapat tersebut dilaksanakan perbaikan-perbaikan dokumen RPJPD Kota Palu oleh tim dalam rangka penyempurnaan dokumen serta persiapan fasilitasi konsultasi dokumen RPJPD dengan Bappeda Provinsi.
RPJPD adalah dokumen perencanaan pembangunan makro yang memiliki kurun waktu yang sama dengan RPJPN, berisi visi, misi dan arah pembangunan suatu daerah dalam jangka waktu 20 tahun, dan akan menjadi acuan bagi penyusunan dokumen perencanaan jangka pendek dan menengah.
Berdasarkan Undang-Undang No. 25 Tahun 2004 Pasal 11 ayat (3), Musyawarah Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dilaksanakan paling lambat 1 tahun sebelum berakhirnya periode RPJPD yang sedang berjalan. Selain itu, RPJPD yang sudah disusun nantinya diharapkan akan menjadi pedoman calon kepala daerah yang akan mengikuti pilkada serentak pada tahun 2024 serta penyusunan RPJMD Teknokratik 2025-2030.