
Rabu,10 September 2025 telah dilaksanakan rapat dalam rangka verifikasi dan validasi data BPJS ketenagakerjaan yang akan dianggarkan pada APBD perubahan tahun 2025.
Pelaksanaan rapat bertempat Foodie Cafe and Resto Kota Palu, rapat dipimpin oleh Kepala Bappeda Kota Palu Drs. Arfan, M.Si didampingi Asisten III Bidang Adminitrasi Umum Setda Kota Palu Imran Lataha.SE .M.Si

Peserta rapat dihadiri oleh Perwakilan dari BPJS Ketenagakerjaan , Inspektur Inspektorat Kota Palu, Perwakilan Dinas Lingkungan Hidup kota Palu, Perwakilan Dinas Pertanian dan ketahanan pangan kota Palu, serta perwakilan 11 kelurahan yang ada di kota Palu.
Dalam pertemuan tersebut, kepala Bappeda Kota Palu menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Palu mendapatkan Penghargaan Paritrana Tahun 2025 kategori terbaik I Tingkat Provinsi berdasarkan capaian dalam pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan (BPJS Tenaga Kerja) di Sulawesi Tengah. Data pekerja rentan Kelurahan akan menjadi dasar penganggaran di APBD Perubahan dan akan dimasukkan dalam DPA Kecamatan.

Kepala Bappeda menghimbau kepada para lurah untuk mengkonfirmasi kembali kepada nama-nama di SK Kelurahan yang telah menjadi peserta aktif BPJS dan memperbaiki lampiran SK berdasarkan data hasil verifikasi oleh BPJS.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Palu menambahkan bahwa Peserta aktif hasil verifikasi BPJS bisa saja peserta mandiri melalui agen perisai (individu yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk mengedukasi, mensosialisasikan, dan mendaftarkan pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) agar memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan) atau didaftarkan melalui OPD lain.
Penghentian kepesertaan anggota KORPRI dalam BPJS Ketenagakerjaan sejak Agustus 2025 adalah kebijakan pusat yang merupakan tindak lanjut temuan BPK terkait tumpang tindihnya jaminan sosial yang juga di selenggarakan PT Taspen sehingga sesuai dengan peraturan perundangan – undangan yang berlaku maka yang berhak menyelenggarakan program JKK, JKM, dan JP itu hanya dari Taspen.