Rapat Koordinasi Program Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan (TJSLP)

Kamis, Tanggal 2 Mei 2024. bertempat di rumah jabatan (Rujab) Walikota Palu berlangsung Rapat Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) atau sering disebut Corporate Social Responsibility (CSR) rapat dibuka langsung oleh Walikota Palu, Hadianto Rasyid,SE

Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan bentuk komitmen dan kepedulian perusahaan, baik di bidang sosial maupun lingkungan, dalam rangka mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Rapat tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat pimpinan perusahaan baik itu BUMN, BUMD maupun swasta yang ada di Kota Palu

Wali Kota mengatakan CSR yang diberikan oleh badan usaha wajib melalui forum CSR untuk pencatatan dan pelaksanaannya.

“Badan usaha tambang yang beroperasi di Kota Palu harus peduli pada lingkungan sekitar perusahaan dan masyarakat sekitar tambang serta Badan usaha/perusahaan yang menyalurkan dananya secara langsung pada komunitas/masyarakat tanpa melalui forum CSR,tidak dapat dikategorikan sebagai CSR badan usaha.”ucapnya