Rapat Evaluasi RANPERDA RPJPD Kota Palu Tahun 2025 – 2045

Pemerintah Kota Palu melalui Bappeda Kota Palu sedang menyusun Rancangan Peraturan Daerah Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (Ranperda RPJPD) Kota Palu Tahun 2025 – 2045. Salah satu tahapan dalam proses penyusunan ini adalah evaluasi Ranperda RPJPD Kota palu 2025 – 2045 oleh Bappeda Provinsi Sulawesi Tengah, yang disampaikan langsung oleh Kepala Bappeda Provinsi Sulawesi Tengah Dr. Ir. Christina Shandra Tobondo, M.T, bertempat di Ruang Rapat VIP Nagana Bappeda Provinsi Sulawesi Tengah pada Hari Rabu, 31 Juli 2024.

Sebagai perwakilan Pemerintah Kota Palu, rapat dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Palu Ibu Irmayanti, S.Sos, MM, beserta Sekretaris Bappeda Kota Palu, Bpk. Moh. Fahri, SE, M.Si, dan jajaran Bappeda Kota Palu, didampingi juga oleh Tim Ahli Penyusun.

Evaluasi tersebut dilaksanakan berdasarkan Amanat pasal 334 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD.

RPJPD adalah dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang dalam bentuk visi, misi, dan arah pembangunan daerah untuk masa 20 tahun ke depan.