Penilaian Mandiri Maturitas SPIP Terintegrasi BPKP Sulawesi Tengah dan Pemerintah Kota Palu

Rapat Koordinasi Percepatan Implementasi SPIP dan MRI Level 3 Pemerintah Kota Palu, 2 Agustus 2022

Pemerintah Daerah Kota Palu bekerjasama dengan Kantor Perwakilan BPKP Sulawesi Tengah untuk melakukan persiapan Penilaian Mandiri Maturitas SPIP Terintegrasi Tahun 2021 – 2022.

Persiapan tersebut dimulai dengan rapat internal khusus antara BPKP Sulawesi Tengah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Palu dan Inspektorat Kota Palu yang dimulai sejak tanggal 18 – 25 Juli 2022, di ruang Klinik Perencanaan Bappeda Kota Palu. Dalam rapat internal tersebut dibahas kebutuhan dokumen untuk penilaian mandiri, seperti Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (LAKIP) OPD dan Pemda, Perjanjian Kinerja (PK), dan dokumen-dokumen perencanaan perangkat daerah.

Rapat Internal BPKP Sulawesi Tengah bersama Inspektorat dan Bappeda Kota Palu, 18- 25 Juli 2022

Rapat internal tersebut berlanjut dengan Bimbingan Teknis sekaligus workshop yang berisi pengarahan langsung dari perwakilan BPKP Sulawesi Tengah kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah Kota Palu di Ruang Rapat Bappeda Kota Palu, yang berlangsung selama empat hari dari tanggal 26 – 29 Juli 2022.

Dalam bimbingan teknis tersebut, BPKP memberi pengarahan terkait tata cara penilaian mandiri sekaligus penggunaan sistem e-SPIP Terintegrasi kepada kepala sub bagian program dan operator SPIP dari masing-masing Perangkat Daerah Kota Palu.

Lebih lanjut, dilaksanakan rapat besar Koordinasi Percepatan Implementasi SPIP dan MRI Level 3 Pemerintah Kota Palu pada 2 Agustus 2022 di Ruang Rapat Bantaya Sekretariat Daerah Kota Palu. Rapat tersebut diikuti oleh Kepala OPD Pemerintah Daerah Kota Palu, dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kota Palu Ibu Irma Pettalolo dan Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Tengah Evenri Sihombing. Dalam rapat tersebut, Sekretaris Daerah didampingi juga oleh Inspektur Kota Palu Muliati, dan Kepala Bidang Perencanaan Bappeda Kota Palu Achmad Arwien Afries.

Rapat Koordinasi Percepatan Implementasi SPIP dan MRI Level 3 Pemerintah Kota Palu, 2 Agustus 2022

Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Sejak 2021, pengembangan SPIP dilakukan dengan mendorong penyelenggaraan SPIP tidak sekedar kewajiban (mandatory) namun sebuah kebutuhan bagi organisasi. Terhadap pengembangan SPIP tersebut telah diterbitkan Peraturan BPKP Nomor 05 Tahun 2021 tentang Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi Pada Kementerian/ Lembaga/Pemerintah Daerah.

Pembaharuan pertama, penilaian penyelenggaraan SPIP diperluas menjadi tiga komponen. Komponen pertama, penetapan tujuan, yaitu kualitas sasaran strategis (strategic objectives) dan strategi dalam mencapai sasaran strategis. Komponen kedua, struktur dan proses, yaitu kualitas struktur dan proses penyelenggaraan SPIP, yang tercermin dari pemenuhan lima unsur SPIP sebagaimana terjadi selama ini.

Hal yang membedakan dalam pembaruan ini, pemenuhan sub unsur dari unsur SPIP ini juga termasuk pemenuhan variabel-variabel penerapan manajemen risiko dan pengendalian fraud. Komponen ketiga, pencapaian tujuan SPIP, yaitu penilaian atas pencapaian tujuan penyelenggaraan SPIP itu sendiri. Pembaharuan kedua, mekanisme dan skor penilaian sehingga bisa terintegrasi, mengandalkan parameter penilaian yang terintegrasi, yakni integrasi parameter manajemen risiko atau manajemen risiko indeks (MRI), kapabilitas APIP, dan Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK), yang dilekatkan pada penilaian sub unsur SPIP.

Penilaian Mandiri Maturitas SPIP Terintegrasi Pemerintah Kota Palu akan berakhir di bulan Agustus 2022.

Rapat Koordinasi Percepatan Implementasi SPIP dan MRI Level 3 Pemerintah Kota Palu, 2 Agustus 2022