Bappeda kota Palu, Bidang Monitoring dan Evaluasi melaksanakan rapat tindak lanjut hasil penilaian Indikator Evaluasi Kinerja Kecamatan (EKK) pada 8 kecamatan yang ada di kota Palu.
Rapat tersebut dipimpin oleh Kepala Bappeda kota Palu Drs. Arfan., M.SI didampingi oleh Tim Percepatan Pembangunan Daerah kota Palu, Perencana Ahli Muda, Tim Sakip kota Palu, dan dihadiri oleh Kepala Bagian Pemerintahan, Kepala Bagian Organisasi, perwakilan dari Inspektorat Kota Palu, Camat dan kasubag program 8 kecamatan.
Pada rapat tersebut, kepala bagian Pemerintahan kota Palu Bachtiar, S.STP memaparkan hasil penilaian EKK tahun 2022 – 2023 serta indikator yang digunakan dalam penilaian tersebut. Sesuai kesepakatan hasil rapat disimpulkan bahwa untuk penilaian EKK ke depan sebaiknya berpedoman pada Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 50 tahun 2014 tentang Pedoman Penilaian Evaluasi Kinerja Kecamatan Provinsi Sulawesi Tengah dengan memperhatikan Indikator penilaian EKK seperti : Tugas Umum Pemerintahan, Kewenangan yang dilimpahkan, serta Kompetensi camat.