Wali Kota Palu diwakili Kepala DLH Kota Palu M.Arif Lamakarate menjadi narasumber utama pada kegiatan Motesa Ngata.
Kegiatan yang diinisiasi Bappeda Kota Palu mengambil gambaran umum yakni menjaga lingkungan kurangi penggunaan plastik sekali pakai.
Di kesempatan tersebut, Kadis DLH menyampaikan bahwa Jumlah sampah di Kota Palu telah mencapai lebih dari 200.000 ton perhari yang bersumber dari masyarakat sendri.
Dari 200.000 ton tersebut, 71% (sekitar 142.000 ton) merupakan sampah rumah tangga (organik) dan sisanya seperti kaca, plastik, dan sebagainya.
Pemerintah Kota Palu melalui Peraturan Wali Kota Palu Nomor 40 Tahun 2021 tentang Pembatasan Penggunaan Kemasan Plastik Sekali Pakai dan Styrofoam, menghimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam penggunaan plastik yang didukung dan didasari dengan surat edaran yang dikeluarkan diakhir bulan Juli.
Pemerintah tidak melarang membuang sampah, namun masyarakat diharapkan bisa lebih bijak.
Sebutnya, Banjir yang terjadi saat curah hujan tinggi biasanya terjadi karena saluran air yang tersumbat dengan sampah plastik
Dari pihak PU, dll sudah berupaya untuk membersihkan sampah-sampah namun karena jumlah sampah yang terus menerus ada dalam jumlah banyak, akhirnya penyumbatan tetap terjadi.
Sampah plastik kita sudah masuk ke biota laut. Ikan-ikan sudah terkontaminasi dengan sampah mikroplastik. Jika kita tidak memulai untuk menjaga penggunaan plastik, maka hal ini akan semakin berbahaya untuk generasi-generasi selanjutnya, yaitu lingkungan yang tercemar.
“Kalau tidak mampu menegur orang lain, paling tidak kita mampu menegur diri sendiri untuk peduli dengan lingkungan”.
Hal senada juga disampaikan Pemateri Ibu Iin Nindy K., Dosen Teknik Lingkungan Universitas Tadulako.
Disebutkannya bahwa Program Studi Teknik Lingkungan merupakan program studi yang baru terbentuk di tahun 2019 yang telah menghasilkan lulusan sebanyak 14 orang.
Prodi Teknik Lingkungan melakukan riset terkait sampah, air, dan udara.
Sampah terbagi jenis menjadi sampah organik, anorganik, dan plastik.
Salah satu riset yang sedang dilakukan saat ini yaitu mengenai penguraian sampah plastik yang dilakukan oleh larva. Dalam riset ini, hal yang diamati yaitu bagaimana larva tenebrio mengurai sampah plastik. Apakah larva tersebut bisa mengurai sampah plastik?
Hasil yang didapatkan dari riset ini yaitu didapatkan bahwa larva tenebrio bisa mengurai sampah plastik namun hasil yang ditunjukkan berlum signifikan. Terdapat perubahan laju degradasi sampah selama 14 hari.
Selain di air, mikroplastik juga terdapat di udara. Mikroplastik tidak dapat terurai, sama halnya seperti merkuri, sehingga ketika mikroplastik tercemar dilaut dan termakan oleh biota laut, seperti ikan, maka mikroplastik tersebut tidak terakumulasi (bioakumulasi) di tubuh ikan, kemudian ketika ikan dikonsumsi oleh manusia, maka mikroplastik yang tidak terakumulasi di tubuh ikan tersebut masuk juga ke badan kita dan akan menimbulkan penyakit.
Mikroplastik di udara terjadi ketika plastik dibakar dan terjadi pembakaran tidak sempurna dan menghasilkan gas-gas beracun. Partikel plastik akan bertebaran di udara dan terhirup oleh manusia dan masuk ke paru-paru hingga menimbulkan penyakit berbahaya.
Pemateri sering membawa kantongan sendiri ketika bepergian untuk mengurangi penggunaan kantong plastik yang berlebihan.
Ada sebuah riset di perairan Palu dan Donggala dimana terdapat mikroplastik di dalam perut ikan katombo.
“Teknik lingkungan mendukung program Pemerintah Kota Palu, dan akan melakukan riset-riset lainnya”
Sementara itu, pemateri lainnya yakni Bapak Bagus Sugiarto, Deputi Branch Manager Alfamidi Cabang Palu menyebutkan bahwa.
Pihak Alfamidi menyikapi positif dan mendukung Perwali ini. Plastik dalam jangka panjang bisa berdampak negatif.
Sejak 1 Agustus 2023, Alfamidi sudah tidak menggunakan kantongan belanja berbahan plastik.
Hal ini menjadi salah satu tantangan tersendiri bagi Alfamidi, karena masyarakat yang terbiasa menggunakan kantongan plastik untuk membawa barang belanjaannya.
Alfamidi memiliki 65 gerai di Kota Palu. Jika dalam sehari penggunaan kantongan plastik mencapai minimal 100 lembar, maka dalam sebulan Alfamidi bisa mengeluarkan kantongan plastik sebanyak 195.000 lembar plastik.
Peraturan bisa berdampak baik untuk lingkungan Kota Palu.
Larangan penggunaan kantongan plastik ini bukan hal yang baru bagi Alfamidi. Di Alfamidi cabang lain sudah menerapkan larangan penggunaan plastik, seperti di Jakarta, Bogor, Depok, Samarinda, Bekasi, Wajo, Sorowako, dan saat ini di Palu.
Selain mendukung dan menjalankan, Alfamidi berharap terutama untuk Pemerintah Kota Palu agar benar-benar berkomitmen dan menerapkan peraturan ini dengan adil dan tegas, seperti adanya deadline untuk menjalankan peraturan tersebut dengan tujuan seluruh modern market di Kota Palu juga ikut menjalankan peraturan. Hal ini didasari atas kekhawatiran jika masyarakat lebih memilih untuk berbelanja di market place lainnya hanya karena ingin tetap menggunakan kantongan plastik.
Tujuan dari peraturan ini pasti dapat tercapai jika masyarakat dapat merubah mindset dan perilaku bersama-sama.
“Kalau sayang anak cucu, sayangilah bumi kita”.
Untuk pemateri selanjutnya Bapak Muhamad Akib, Direktur Sikap Institut Konsorsium Bank Sampah
Jika tidak memulai, kita tidak akan bisa berada di titik yang kita harapkan. Adanya Gerakan Bersama, yaitu “Domo Mo Plastik”
Di Tahun 2021, telah dibentuk AoC (Agent of Change) yang melibatkan anak dari tingkat SD, SMP, hingga SMA, dengan harapan perilaku dapat terbentuk dan terbawa dari anak-anak hingga dewasa.
Mengenai retribusi sampah, saat ini Bank Sampah sedikit kebingungan mengenai pembagian wilayah untuk retribusi sampah oleh Bank Sampah dan oleh Pemerintah. Kemudian sebelum retribusi sampah belum dialihkan ke Pemerintah, Bank Sampah sering memberikan edukasi mengenai sampah kepada masyarakat, namun saat ini hal tersebut sudah tidak ada.
Penurunan harga jual sampah yang dulu Rp2.500,-/kg, saat ini menjadi Rp1.500,-/kg.
Bank Sampah memiliki perencanaan untuk memberlakukan aksi yang dimulai pada Bulan November 2023 untuk masing-masing pengunjung di Taman Taiganja Sigi mengambil 5 sampah kantongan plastik dan memberikan denda sebesar Rp20.000,- jika tidak melaksanakan.
Sampah bukan hanya menjadi tanggung jawab DLH saja, namun juga menjadi tanggung jawab seluruh masyarakat. Jika tidak bisa menegur orang lain, setidaknya bisa menegur diri sendiri.
“Sebelum menegur orang lain, tegur dulu diri sendiri”