LAPORAN MONEV TW 3 TAHUN 2022

Kegiatan monitoring dan evaluasi merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi pada Bidang monitoring dan evaluasi yang dilakukan secara terus menerus dan berkala. Sebagai salah satu sumber bahan pemenuhan data dan informasi daerah tentang perencanaan dan pelaksanaan Pembangunan, hasil kegiatan monitoring selanjutnya diolah kemudian digunakan sebagai bahan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan dan sub kegiatan Pembangunan Kota Palu.

Kegiatan monitoring dan evaluasi di Bappeda merupakan rangkaian dua kegiatan yang tidak terpisahkan. Pelaksanaan kegiatan monitoring dan evaluasi, antara lain dilakukan melalui kegiatan atau pertemuan yang bersifat koordinatif dengan unit kerja/ instansi terkait. Oleh karena itu dalam penyelenggaraan program, kegiatan dan sub kegiatan pembangunan dituntut pengelolaan yang efisien, efektif, akuntabel serta transparansehingga output dan outcome-nya bisa dirasakan oleh masyarakat.

Untuk mewujudkan tuntutan  tersebut serta dalam rangka efektivitas pelaksanaan program, kegiatan dan sub kegiatan pembangunan yang dibiayai oleh APBD Kota Palu yang sesuai dengan arah kebijakan yang  telah  ditetapkan, maka upaya melakukan monitoring dan evaluasi secara terpadu terhadap pelaksanaan program, kegiatan dan sub kegiatan pembangunan di  lingkungan Pemerintah Kota Palu merupakan suatu kebutuhan serta merupakan upaya strategis yang sangat menentukan keberhasilan program, kegiatan dan sub kegiatan dengan memfokuskan pada efisiensi, efektifitas dan dampak yang dirasakan (impact).Pelaksanaan monitoring menghasilkan informasi tentang kondisi riil pembangunan dimasyarakat sehingga dapat dijadikan bahan masukan dan dasar pengambilan keputusan atau kebijakan tentang program dan kegiatan di tahun anggaran berikutnya. Sehingga program dan kegiatan pembangunan kedepannya sudah sesuai dengan dokumen perencanaan dan kebutuhan masyarakat Kota Palu.