LAPORAN EVALUASI RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENEGAH DAERAH (RPJMD) KOTA PALU TAHUN 2021-2026

Sebagaimana Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah mengemukakan bahwa kabupaten/kota dapat melaksanakan evaluasi hasil RPJMD sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun. Berdasarkan hal ini, maka dipandang perlu untuk melakukan proses evaluasi hasil RPJMD Kota Palu Tahun 2021-2026, guna memastikan bahwa RPJMD dapat berjalan dengan baik dan dapat direalisasikan dengan maksimal khususnya untuk tahun pelaksanaan 2022.

Hasil evaluasi terhadap sasaran dan program dalam RPJMD Kota Palu periode 2021- 2026 pada tahun 2022 diharapkan dapat memberikan gambaran umum terhadap kinerja pembangunan Kota Palu untuk pelaksanaan RPJMD Tahun 2022 serta sebagai bahan evaluasi dalam merencanakan dokumen RPJMD pada periode berikutnya.