Koordinasi TeknisPengelolaan Informasi Geospasial

Sekretaris Bappeda Kota Palu, Bpk. Moh. Fahri, SE, MM di dampingi oleh kepala BPS Kota Palu Agus Santoso dan kabid Bidan Data dan informasi Tjaturanto Mardi arijo Gutomo, S.E., M.M menbuka rapat Koordinasi Teknis Pengelolaan Informasi Geospasial secara virtual.

Merujuk Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia dan
Peraturan Wali Kota Palu Nomor 47 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Satu Data
Indonesia di Daerah.

Pemerintah Kota Palu dalam hal ini Badan Perencanaan Pembangunan Daerah akan melakukan konsultasi secara virtual terkait Koordinasi Teknis Pengelolaan Informasi Geospasial. Teknis pengelolaan informasi geospasial mencakup beberapa hal, seperti Pengumpulan data, Pengolahan data, Analisis hasil, Pengamatan dan pengukuran di lapangan.

Sekban Bappeda Mengatakan kami berharap semoga terus di bukakan ruang untuk terus berkoorinasi, harapan kami antara BIG dan Kota palu terus bekerja sama. kedepanya kami berharap dapat mendungang narasumber dari BIG untuk meningkatkan SDM Kami.

kegiatan ini di laksanakandi ruang rapat Bappeda kota Palu dan di ikut oleh OPD terkait.