
Pemerintah Kota Palu melalui Bappeda Kota Palu akan melaksanakan penyusunan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025 – 2029. Hal ini ditandai dengan rapat koordinasi awal pada Hari Kamis, 13 Maret 2025 yang dipimpin oleh Kepala Bappeda Kota Palu, Drs. Arfan, M.Si, didampingi oleh Kabid. Perencanaan Bappeda Kota Palu, Ibu Wahyuni P., M.Pd, dengan mengundang Tim Ahli Penyusunan Dokumen RPJMD Tahun 2025 – 2029.
Dalam rapat tersebut, dibahas mengenai sistematika penulisan dokumen RPJMD yang terdiri dari 9 Bab, penjelasan tentang unsur-unsur masing-masing bab, serta perumusan matriks RPJMD yang akan menjadi acuan penyelarasan 35 Program Unggulan dengan program-program berdasarkan urusan dalam dokumen RPJMD, juga rencana Konsultasi Publik RPJMD.
Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) merupakan dokumen perencanaan daerah 5 tahun yang disusun berdasarkan Visi-Misi Kepala Daerah terpilih untuk menjadi pedoman perencanaan pembangunan daerah, termasuk menjadi acuan bagi penyusunan dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahunan. Konsultasi Publik RPJMD diatur selambatnya 30 hari setelah pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota