Kerja Studio Dokumen RPJMD Kota Palu 2025 – 2029

Pemerintah Kota Palu melalui Bappeda Kota Palu melaksanakan Kerja Studio perbaikan dan finalisasi dokumen RPJMD Kota Palu Tahun 2025 – 2029.

Kegiatan ini dilaksanakan selama 2 hari, yakni pada Hari Senin – Selasa, 4 – 5 Agustus 2025, di Ruang Rapat Bappeda Kota Palu, dipimpin oleh Kepala Bappeda Kota Palu, Drs. Arfan, M.Si, didampingi oleh Kepala Bidang Perencanaan Bappeda Kota Palu, Ibu Wahyuni P., M.Pd.

Dalam kegiatan tersebut, hadir tim ahli penyusun RPJMD yang diketuai oleh Ibu Dr. Wildani Pingkan Suripurna Hamzens, S.T., M.T, beserta tim teknis RPJMD dari Bappeda Kota Palu, yang secara bersama-sama menyelesaikan perbaikan dan penyempurnaan dokumen RPJMD.

Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) merupakan dokumen perencanaan daerah 5 tahun yang disusun berdasarkan Visi-Misi Kepala Daerah terpilih untuk menjadi pedoman perencanaan pembangunan daerah, termasuk menjadi acuan bagi penyusunan dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahunan.

Menurut Inmendagri No. 2 Tahun 2025, dokumen RPJMD paling lambat harus ditetapkan sebagai peraturan daerah pada 20 Agustus 2025.