Formulasi dan Analisis Kebijakan Publik

Drs.Arfan,M.Si menghadiri sekaligus menjadi narasumber pada acara Mata kuliah Formulasi dan Analisis Kebijakan Publik kepada Mahasiswa S1 angkatan 2020 Prodi Administrasi  Publik Fisip Untad yang dilaksanakan diruang Rapat Bantaya Setda Kota Palu pada Rabu, 10 mei 2023 14.00 –  Selesai.

Turut hadir Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Palu Bapak Dr. Mohamad Rizal, ST., M.Si, Kabid Data dan Informasi Bappeda Kota Palu Tjatur Mardi Arijo Gutomo,S.E.,MM, Dosen Fisip Untad  Bapak Fiki Ferianto, S,Sos., M.P.A  dan Bapak Yulizar Pramudika Tawil, S.Sos., M.Si, Mahasiswa/Mahasiswi Universitas Tadulako Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip), Bidang Monitoring dan Evaluasi Bappeda Kota Palu.

Adapun tema yang diusung dalam kegiatan tersebut bertajuk Kebijakan Perencanaan Pembangunan Daerah Pemerintah Kota Palu.

Adapun materi yang disampaikan kepala BAPPEDA Kota Palu yang pertama yaitu Pendekatan perencanaan  pembangunan daerah Orientasi Proses : Teknokr : menggunakan  Metode dan Kerangka  Berpikir Ilmiah untuk  mencapai tujuan dan  sasaran  Pembangunan Daerah, Politis : Menerjemahkan Visi  dan Misi Kepala  Daerah terpilih, dan  dibahas bersama  dengan Dprd, Partisipatoris : Melibatkan berbagai Pemangku  Kepentingan yang ada, Top – Down  – Botom – Up : Perencanaan yang  diselaraskan dalam  Musyawarah  Pembangunan yang  dilaksanakan mulai dari  Kelurahan hingga Nasional.

Selanjutnya Pendekatan Orientasi Substansi Holistik-Tematik : Mempertimbangkan  keseluruhan  Unsur/bagian/kegiatan  pembangunan sebagai satu kesatuan faktor potensi,  tantangan, hambatan, dan/atau  permasalahan yang saling berkaitan satu dengan lainnya, Spasial : Mempertimbangkan Dimensi  Keruangan dalam  Perencanaan Pembangunan  Daerah, Intergratif : Menyatukan beberapa  kewenangan kedalam  satu proses terpadu dan  fokus yang jelas dalam  upaya pencapaian tujuan  Pembangunan Daerah.

Selanjutnya Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah RPJPD   :Penjabaran Visi, Misi, Arah Kebijakan dan Sasaran Pokok Pembangunan Daerah, untuk 20  Tahun Perencanaan » Ditetapkan dengan Perda  paling lama 6 bulan  setelah RPJPD periode  sebelumnya berakhir, RPJMD: Penjabaran Visi, Misi, Arah Kebijakan dan Program Kegiatan KDH terpilih, untuk 5 Tahun  Perencanaan » Ditetapkan dengan  Perda, paling lama 6  bulan setelah KDH  terpilih dilantik, RKPD:Penjabaran RPJMD yang memuat  Prioritas Ekonomi, Rencana Kerja  dan Pendanaan, untuk 1 Tahun  Perencanaan » Ditetapkan dengan  Perkada.