Drs.Arfan,M.Si menghadiri sekaligus menjadi narasumber pada acara Mata kuliah Formulasi dan Analisis Kebijakan Publik kepada Mahasiswa S1 angkatan 2020 Prodi Administrasi Publik Fisip Untad yang dilaksanakan diruang Rapat Bantaya Setda Kota Palu pada Rabu, 10 mei 2023 14.00 – Selesai.
Turut hadir Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Palu Bapak Dr. Mohamad Rizal, ST., M.Si, Kabid Data dan Informasi Bappeda Kota Palu Tjatur Mardi Arijo Gutomo,S.E.,MM, Dosen Fisip Untad Bapak Fiki Ferianto, S,Sos., M.P.A dan Bapak Yulizar Pramudika Tawil, S.Sos., M.Si, Mahasiswa/Mahasiswi Universitas Tadulako Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip), Bidang Monitoring dan Evaluasi Bappeda Kota Palu.
Adapun tema yang diusung dalam kegiatan tersebut bertajuk Kebijakan Perencanaan Pembangunan Daerah Pemerintah Kota Palu.
Adapun materi yang disampaikan kepala BAPPEDA Kota Palu yang pertama yaitu Pendekatan perencanaan pembangunan daerah Orientasi Proses : Teknokr : menggunakan Metode dan Kerangka Berpikir Ilmiah untuk mencapai tujuan dan sasaran Pembangunan Daerah, Politis : Menerjemahkan Visi dan Misi Kepala Daerah terpilih, dan dibahas bersama dengan Dprd, Partisipatoris : Melibatkan berbagai Pemangku Kepentingan yang ada, Top – Down – Botom – Up : Perencanaan yang diselaraskan dalam Musyawarah Pembangunan yang dilaksanakan mulai dari Kelurahan hingga Nasional.
Selanjutnya Pendekatan Orientasi Substansi Holistik-Tematik : Mempertimbangkan keseluruhan Unsur/bagian/kegiatan pembangunan sebagai satu kesatuan faktor potensi, tantangan, hambatan, dan/atau permasalahan yang saling berkaitan satu dengan lainnya, Spasial : Mempertimbangkan Dimensi Keruangan dalam Perencanaan Pembangunan Daerah, Intergratif : Menyatukan beberapa kewenangan kedalam satu proses terpadu dan fokus yang jelas dalam upaya pencapaian tujuan Pembangunan Daerah.
Selanjutnya Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah RPJPD :Penjabaran Visi, Misi, Arah Kebijakan dan Sasaran Pokok Pembangunan Daerah, untuk 20 Tahun Perencanaan » Ditetapkan dengan Perda paling lama 6 bulan setelah RPJPD periode sebelumnya berakhir, RPJMD: Penjabaran Visi, Misi, Arah Kebijakan dan Program Kegiatan KDH terpilih, untuk 5 Tahun Perencanaan » Ditetapkan dengan Perda, paling lama 6 bulan setelah KDH terpilih dilantik, RKPD:Penjabaran RPJMD yang memuat Prioritas Ekonomi, Rencana Kerja dan Pendanaan, untuk 1 Tahun Perencanaan » Ditetapkan dengan Perkada.