Pemerintah Kota Palu diwakili oleh Bappeda Kota Palu menghadiri undangan Fasilitasi Rancangan Akhir Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (P-RKPD) Kota Tahun 2023 di Bappeda Provinsi Sulawesi Tengah.
Sesuai dengan amanat pasal 256 ayat (1) Permendagri No. 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD, serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD bahwa Wali Kota wajib menyampaikan Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan RKPD Kota kepada Gubernur melalui Kepala Bappeda Provinsi untuk difasilitasi.
Kegiatan Fasilitasi tersebut dibuka oleh Kepala Bappeda Provinsi Sulawesi Tengah, Dr. Ir. Christina Shandra Tobondo, MT. Sementara dari Kota Palu, perwakilan Bappeda Kota Palu dipimpin oleh Kabid Bidang Perencanaan, Ibu Wahyuni, S.Pd, M.Pd.
Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Rapat Nagana Bappeda Provinsi Sulawesi Tengah pada hari Selasa, 25 Juli 2023.