Bimbingan Teknis Geospasial

Pemerintah Kota Palu melalui Bappeda Kota Palu sedang melaksanakan Bimbingan Teknis Penyelenggaraan informasi Geospasial.

Bimtek ini dilaksanakan dengan menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia dan Peraturan Walikota Palu Nomor 47 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia di Daerah.

Dalam kegiatan Bimbingan Penyelenggaraan Informasi Geospasial dihadiri oleh penanggungjawab penyedia data beserta operator. Kegiatan ini dilaksanakan di ruang rapat Bappeda Kota Palu selama dua hari 20 – 21 Mei 2025 yang dibuka oleh Kepala Bappeda Kota Palu, Drs. Arfan, M.Si di dampingi oleh Dr. Zeffitni, S.Pd Dosen Teknik Lingkungan UNTAD dan Plt. Sekretaris Kominfo Kota Palu Ibu Maya Safira, ST,. MM

Geospasial adalah sifat keruangan yang menunjukkan lokasi atau posisi geografis suatu objek atau kejadian di permukaan bumi. Dengan kata lain, geospasial berkaitan dengan data atau informasi yang terkait dengan lokasi atau posisi geografis di bumi. Data geospasial mencakup informasi yang berkaitan dengan lokasi di permukaan bumi, seperti koordinat garis lintang dan bujur, elevasi, atau referensi terhadap landmark dan data geospasial digunakan dalam berbagai bidang, seperti perencanaan pembangunan, pengelolaan sumber daya alam, penataan ruang kota, dan manajemen risiko bencana.