FGD Rancangan Perwali Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah

Palu, 29 Oktober 2025 — Pemerintah Kota Palu melalui Bappeda Kota Palu sedang menyusun Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah. Hal ini ditandai dengan dilaksanakannya kegiatan Focus Group Discussion (FGD) tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah pada Hari Rabu, 29 Oktober 2025 di Resto Kampoeng Nelayan Palu.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Palu, Rahmad Mustafa, S.STP., M.Si didampingi oleh Kabid. Perencanaan Bappeda Kota Palu, Ibu Wahyuni P., M.Pd.

Dalam sambutannya, Bpk Rahmad Mustafa menekankan bahwa pembangunan yang efektif dan efisien dimulai dari perencanaan yang baik. Harapannya, rancangan perwali ini dapat memberi kesempatan bagi semua orang untuk menyampaikan usulannya, memberi legalitas bagi masyarakat atau stakeholders untuk mengetahui usulannya sudah sampai ke tahap mana, sehingga dapat memberi dampak efektif dan efisien dalam pelaksanaan perencanaan pembangunan di Kota Palu.

Pada Tahun 2024, Pemerintah Kota Palu telah menerbitkan Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 1 Tahun 2024 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah. Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah tersebut dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum dan pedoman untuk menyusun, menetapkan, melaksanakan, mengendalikan, serta mengevaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah dan proses penganggaran pembangunan daerah di Kota Palu. Sebagai tindak lanjut, hal-hal yang belum diatur dalam peraturan daerah tersebut akan disusun dalam Peraturan Wali Kota, termasuk mekanisme pelaksanaan kegiatan musrenbang yang belum ada di dalam regulasi lain sebelumnya, contohnya Musrenbang Anak atau Musrenbang Perempuan. Rancangan perwali tersebut juga memuat mekanisme penyampaian dan tindak lanjut laporan, termasuk verifikasi, distribusi, dan tindak lanjut.