Rapat Penyelarasan Dokumen RPJMD dan Renstra OPD 2025 – 2029

Pemerintah Kota Palu melalui Bappeda Kota Palu melaksanakan Rapat Penyelarasan Dokumen RPJMD dan Renstra OPD 2025-2029.

Rapat tersebut dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kota Palu, Ibu Irmayanti Pettalolo, S.Sos, M.M, bersama Kepala Bappeda Kota Palu, Drs. Arfan, M.Si. Turut mendampingi, Ketua Tim Ahli Penyusunan RPJMD, Ibu Dr. Wildani Pinkan Suripurna Hamzens, S.T., M.T dan Kabid. Perencanaan Bappeda Kota Palu, Ibu Wahyuni P., M.Pd. Rapat ini dilaksanakan di Ruang Rapat Bantaya Setda Kota Palu, dengan mengundang kepala-kepala perangkat daerah dan kasub. program/perencana masing-masing perangkat daerah.

Rapat koordinasi tersebut bertujuan untuk menyelaraskan dokumen Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah tahun 2025 – 2029 dengan Ranwal RPJMD Kota Palu Tahun 2025 – 2029 sebagai tahapan pertama RPJPD Kota Palu.

Dalam rapat tersebut, dibahas mengenai capaian-capaian RPJMD yang perlu ditargetkan oleh perangkat daerah, perlunya koordinasi lintas sektor untuk mencapai capaian RPJMD, serta dijabarkan mengenai sistematika penulisan Renstra Perangkat Daerah 2025 – 2029.

Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) merupakan dokumen perencanaan daerah 5 tahun yang disusun berdasarkan Visi-Misi Kepala Daerah terpilih untuk menjadi pedoman perencanaan pembangunan daerah, termasuk menjadi acuan bagi penyusunan dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahunan.

Sedangkan Renstra OPD adalah dokumen Rencana Strategis berjangka 5 tahun yang perlu disusun oleh masing-masing perangkat daerah, berisi visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan pokok organisasi perangkat daerah, yang akan digunakan untuk mengambil keputusan dan mencapai target dan tujuan, serta sebagai dasar alokasi sumber daya.