Bappeda Kota Palu melalui Bidang Monitoring dan Evaluasi (Monev) pada hari Selasa tanggal 23 Mei 2023 pukul 08.30 wita melaksanakan Rapat pembahasan Rancangan awal Peraturan Wali Kota Tanggung Jawab sosial Lingkungan Perusahaan di Kota Palu yang dilaksanakan diruang rapat Bappeda Kota Palu dan dipimpin oleh Sekretaris Bappeda Kota Palu Moh.Fahri,S.E.,M.Si
Peserta rapat dihadiri oleh ketua dan pengurus forum, Anggota Tim Fasilitasi TJSLP Kota Palu,
Sekretariat Tim Fasilitasi TJSLP Kota Palu, Perwakilan Kantor Pajak Pratama Kota Palu
Tim Percepatan Pembangunan Daerah Kota Palu dan Bidang Monev Bappeda Kota Palu.
Adapun hasil yang disampaikan dalam rapat tersebut Forum CSR adalah salah satu dari 53 program unggulan Pemda Kota Palu karena itu pelaksanaannya perlu didukung oleh semua pihak, Forum CSR memerlukan Perwali tata cara pengelolaan CSR sebagai dasar hukum untuk bekerja sama dan menghimpun dana dari perusahaan-perusahaan di Kota Palu, Usulan penambahan ayat di pasal 3 untuk perusahaan yang diwajibkan melaksanakan CSR perusahaan yang bergerak di bidang jasa dan perusahaan dengan status berbadan hukum baik pribadi maupun CV karena ada IKM yang omzetnya sudah mencapai 5 Milyar namun statusnya berbadan hukum perseorangan, Usulan perubahan nilai omzet usaha yang wajib melaksanakan CSR dari 5 milyar menjadi 1.5-2 milyar agar dapat menjaring lebih banyak perusahaan, Usulan pasal 7 tentang nominal dana CSR yang dikeluarkan harus dihilangkan karena melebihi kewenangan peraturan diatasnya dimana CSR sifatnya adalah sukarela,Usulan pemisahan pasal terkait nominal omzet yang berbeda untuk setiap klasifikasi jenis usaha, Landasan hukum UU cipta kerja diganti dengan peraturan terbaru yaitu PERPU no. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Jika berdasarkan UU Perpajakan, nilai 4.8 milyar adalah minimal standar wajib pajak bukan UMKM
Lanjutnya Menurut UU tidak ada kewenangan daerah untuk membuat peraturan/kebijakan tentang CSR namun Kemendagri tetap mengizinkan daerah membuat perda terkait CSR dengan konsekuensi perda dibatalkan jika ada yang menggugat terjadi sengketa, Bagian Hukum akan melaporkan usulan Perwali kepada Kemendagri dan Kemenhumkam karena aturan terbaru Pemda tidak boleh menetapkan Perkada tanpa melaporkannya kepada Kemendagri dan Kemenhumkam, Perda CSR sudah lama ingin direvisi karena sudah tidak sesuai dengan perubahan regulasi diatasnya, Selain CSR, upaya Pemda membina kerjasama dengan perusahaan bisa diwujudkan dengan program PKBL yaitu kerjasama dengan BUMN untuk membantu IKM, sehingga jika tidak ada komando urgen untuk membentuk Perwali CSR, kerjasama bisa dialihkanke program PKBL, Sebagai alternatif jika Perwali tidak disetujui adalah Perjanjian Kerjasama antara Pemda dengan masing-masing Perusahaan untuk membiayai program pemerintah dari dana CSR