Klinik Konsultasi Perencanaan Bappeda Kota Palu

Bappeda Kota Palu buat terobosan melalui Inovasi Perencanaan bertajuk Klinik Konsultasi Perencanaan.

Dari penjelasan yang disampaikan Kepala Bappeda Kota Palu Drs Arfan, M.Si yang didampingi Kabid Perencanaan Bappeda Kota Palu Achmad Arwien Alfries, S.T, M.T

Sebut Kaban Bappeda, bahwa

Klinik Konsultasi Perencanaan adalah klinik konsultasi teknis perencanaan untuk penyusunan dokumen perencanaan Perangkat Daerah (Renstra dan Renja).

Rencana kegiatan dan Anggaran yang merupakan forum konsultasi bagi setiap perangkat daerah secara langsung tentang permasalahan dan hambatan yang dihadapi dalam penyusunan dokumen perencanaan Perangkat Daerah.

Klinik perencanaan ini juga satuan tugas yang dibentuk oleh Bappeda Kota Palu untuk meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan daerah.

Seraya menambahkan, pembentukan klinik Perencanaan ini juga sebagai inovasi perencanaan dan upaya terus menerus untuk meningkatkan kualitas dan keterpaduan layanan dukungan substansif perencanaan kepada Perangkat daerah Kota Palu dan juga dapat menghubungkan dengan pemerintah daerah lainnya serta Lembaga ataupun kementerian.

Hal senada juga disampaikan Kabid Perencanaan Bappeda Kota Palu Achmad Arwien Alfries, S.T, M.T bahwa Klinik Perencanaan ini mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut.

Menjaga konsistensi antara perencanaan, penganggaran, monitaring dan evaluasi, Menjadikan monitoring dan evaluasi sebagai feedback bagi perencanaan berikutnya, Perencanaan didukung dengan data dan fakta dan meningkatkan kordinasi perencanaan antar OPD.

Adapun fungsinya, Memfasilitasi dan mengasistensi penyusunan berbagai dokumen perencanaan dan penganggaran OPD (Renstra, Renja dan PraRKA/RKA/ DPA OPD).

Terlibat secara aktif dalam penyusunan berbagai dokumen perencanaan pembangunan daerah (RPJPD, RPJMD, RKPD, dan RAPBD) dan membantu meningkatkan kapasitas dan kompetensi tenaga perencanaan di OPD Evaluasi dan pengendalian pelaksanaan program / kegiatan pembangunan daerah kota palu