Perkuat Tata Kelola Data, Pemkot Palu Harmonisikan Ranperwali Satu Data Indonesia

Palu, 18 Juni 2026 – Pemerintah Kota Palu mengikuti kegiatan Harmonisasi Rancangan Peraturan Wali Kota (Ranperwali) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia yang dilaksanakan pada Kamis (18/6/2026) di Aula Kebangsaan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah.

Kegiatan harmonisasi ini dilakukan sebagai bagian dari penyempurnaan substansi Rancangan Peraturan Wali Kota. Penyempurnaan tersebut diperlukan karena terdapat beberapa poin penting yang perlu dimasukkan ke dalam rancangan sebagai tindak lanjut ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, serta mengacu pada Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Menteri Dalam Negeri, dan Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) mengenai percepatan penyelenggaraan Satu Data Indonesia di daerah.

Hadir dalam kegiatan tersebut Tim Satu Data Indonesia (SDI) Kota Palu yang terdiri atas Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Palu selaku Pembina Data, Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kota Palu selaku Walidata, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Palu, serta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Palu. Tim tersebut bersama Tim Harmonisasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah membahas substansi rancangan untuk memastikan kesesuaian materi muatan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pembahasan difokuskan pada penguatan pengaturan teknis pelaksanaan kebijakan Satu Data Indonesia di lingkungan Pemerintah Kota Palu. Penambahan substansi dalam Ranperwali diharapkan mampu memperjelas peran kelembagaan, mekanisme koordinasi, tata kelola data, serta pelaksanaan tugas Pembina Data, Walidata, Walidata Pendukung, dan Produsen Data sesuai amanat regulasi nasional.

Melalui harmonisasi ini, Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia diharapkan segera disempurnakan dan ditetapkan sebagai landasan hukum dalam penyelenggaraan tata kelola data di Kota Palu yang terintegrasi, akuntabel, dan berkelanjutan.