
Palu, 20 November 2025 – Bappeda Kota Palu menggelar Focus Group Discussion (FGD) II untuk membahas Rancangan Peraturan Wali Kota (Ranperwali) tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah.
Pertemuan ini dibuka oleh Kabid. Perencanaan Bappeda Kota Palu, Ibu Wahyuni P., M.Pd, dan dipimpin oleh Plt. Kepala Bappeda, Dr. Ahmad Rijal Arma, S.E., M.M., pada Hari Kamis, 20 November 2025. FGD ini bertujuan untuk memperkuat sistem perencanaan Kota Palu, khususnya dalam memastikan kesesuaian mekanisme perencanaan dengan kaidah hukum. Forum dihadiri oleh berbagai perangkat daerah, mitra Bappeda seperti fasilitator dan Sikola Mombine, serta melibatkan ahli hukum dari Kementerian Hukum dan HAM RI Kantor Wilayah Sulawesi Tengah.

Pembahasan utama FGD difokuskan pada peninjauan pasal per pasal ranperwali, yang merupakan koreksi dan penyempurnaan dari FGD sebelumnya. Salah satu isu krusial yang dibahas adalah kejelasan proporsi peserta musrenbang di tingkat rukun warga hingga kecamatan agar lebih inklusif, termasuk keterwakilan perempuan 30% dan kelompok rentan, serta kekhawatiran tentang delegasi yang tidak mewakili semua kelompok masyarakat.

Fasilitator Musrenbang Inklusi dan Sikola Mombine juga menekankan pentingnya mendefinisikan ulang Musrenbang Inklusi agar tidak dianggap hanya milik kelompok disabilitas, melainkan ruang aspirasi bagi semua kelompok rentan tanpa terkecuali.
Dr. Ahmad Rijal Arma menegaskan bahwa Musrenbang Inklusi di Palu adalah inovasi perencanaan yang sudah diakui karena merupakan yang pertama dilaksanakan di Indonesia. Ia berkomitmen bahwa Bappeda Palu akan terus memperkuat perencanaan yang partisipatif dan inklusif, memberikan ruang bagi semua warga untuk berkontribusi.

Ibu Wahyuni juga menekankan bahwa forum ini merupakan bukti upaya Kota Palu untuk memperkuat perencanaan pembangunan daerah dengan mempertahankan roh inklusi: bahwa tidak boleh ada satu pun warga yang tertinggal dalam proses pembangunan.
Seluruh masukan dari FGD II ini akan dihimpun untuk penyempurnaan lebih lanjut hingga batas waktu 30 November, sebelum Ranperwali tersebut memasuki tahap harmonisasi dengan harapan Peraturan Wali Kota ini akan menjadi patron yang mudah dipahami dan dilaksanakan dalam praktik pembangunan ke depan.
