Kabid Data dan Informasi Bappeda Kota Palu Tjaturanto Mardi Arijo Gutomo, S.E., M.M
Melaksankan rapat Sinkronisasi Usulan Aspirasi dan Pokir DPRD. Sinkronisasi baik melalui aspirasi maupun POKIR DPRD yang akan dituangkan kedalam SIPD. Apakah usulan yang diusulkan sesuai dengan hasil inputan system untuk RKPD 2024. Pokir atau Pokok-pokok Pikiran Anggota DPRD merupakan aspirasi masyarakat yang dititipkan melalui anggota dewan agar diperjuangkan. Pelaksanaan sinkronisasi usulan pokir bertempat di Ruang Rapat Bantaya Lt. III Setda Kota Palu yang di hadiri oleh OPD yang terkait.
Dalam penyusunan Dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang disusun setiap tahunnya, anggota DPRD memiliki kewajiban untuk menyampaikan Pokok Pokok Pikiran DPRD yang selanjutnya ditelaah menjadi Penelaahan Pokok Pokok Pikiran DPRD. Dalam pasal 178 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 dijelaskan lebih lanjut bahwa Penelaahan Pokok Pokok Pikiran DPRD ini merupakan penyelarasan dengan sasaran dan prioritas pembangunan serta ketersediaan kapasitas Rill anggaran. Dan teknisnya setiap usulan pokok pokok pikiran DPRD ini diinputkan dalam aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) https://sipd.kemendagri.go.id.